Lokasi: Beranda > Olahraga

Rebutan Air, Dua Petani di Soppeng Terlibat Duel Maut, Satu Tewas

Diduga rebutan air untuk mengaliri persawahan, dua petani di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan terlibat duel menggunakan senjata tajam.

Satu korban tewas, sementara satu lainnya terluka dan kini telah diamankan oleh aparat kepolisian bersama barang bukti.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Rabu (15/7/2026) pukul 07.00 Wita di areal persawahan Launga, Kelurahan Appanang, Kecamatan Liliriaja, Kabupaten Soppeng yang melibatkan Alimuddin (68) dan SR (48).

Informasi yang dihimpun Kompas.com, peristiwa ini berawal saat terduga pelaku SR mendatangi korban dan meminta agar membuka saluran irigasi untuk pengairan sawahnya.

Namun permintaan tersebut tidak diindahkan oleh korban sehingga terjadi cekcok mulut yang berujung perkelahian menggunakan senjata tajam.

Akibat dari peristiwa ini, Alimuddin tewas di lokasi kejadian dengan sejumlah luka bacokan pada bagian tubuhnya. Sementara SR melarikan diri setelah melihat korbannya terkapar.

Otopsi jasad korban

Aparat kepolisian di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait duel maut antara dua petani. Rabu, (15/7/2026).KOMPAS.COM/ABDUL HAQ YAHYA MAULANA T. Aparat kepolisian di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait duel maut antara dua petani. Rabu, (15/7/2026).

Aparat kepolisian yang tiba di lokasi langsung menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengevakuasi jasad korban ke rumah sakit umum daerah (RSUD) Lateamammala Soppeng untuk diotopsi sebelum akhirnya diserahkan ke pihak keluarga.

"Jasad korban ditemukan tadi pagi dan ada beberapa luka bekas senjata tajam pada tubuh korban," kata AKBP Aditya Pradana, Kapolres Soppeng yang dikonfirmasi Kompas.com melalui sambungan telepon.

SR sendiri yang juga menderita luka bacokan pada lengan kanan berhasil diamankan polisi pada pukul 10.00 Wita di areal persawahan tak jauh dari TKP.

Selain SR, polisi juga mengamankan dua bilah senjata tajam berupa parang sebagai barang bukti.

"Informasi awal yang kami terima adalah peristiwa diawali dengan pertengkaran mulut di mana terduga pelaku meminta agar sawahnya juga dialiri air tetapi permintaan tersebut tidak digubris oleh korban sehingga terjadi pertengkaran yang berujung perkelahian menggunakan senjata tajam," kata AKP Dodie Rama Putra, Kasat Reskrim Polres Soppeng yang dikonfirmasi Kompas.com melalui sambungan telepon.

Terancam 15 tahun penjara

SR kini diamankan di Mapolres Soppeng guna menjalani proses hukum dan terancam pasal 458 KUHP Undang Undang Nomor 1 tahun 2023 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Sementara jasad Alimuddin telah dimakamkan oleh pihak keluarga pada pukul 16.00 Wita di pemakaman umum Latellang, Launga, Kelurahan Appanang, Kecamatan Liliriaja.

Polisi sendiri masih melakukan penjagaan di rumah duka guna mengantisipasi hal yang tidak diinginkan.

Bagikan: