Pemohon yang ingin memperpanjang SIM A maupun SIM C wajib membawa sejumlah dokumen dan memenuhi persyaratan berikut: Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku. Apabila masa berlaku SIM habis, meski terlambat satu hari, pemohon diwajibkan membuat SIM baru di kantor Satpas. Mengacu pada ketentuan yang berlaku, biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp 80.000, sedangkan SIM C Rp 75.000. Namun, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan untuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi. Secara keseluruhan, total biaya perpanjangan SIM biasanya berkisar Rp 190.000 hingga Rp 220.000, tergantung layanan tambahan yang digunakan. Selain melalui layanan SIM Keliling, masyarakat juga dapat memperpanjang SIM secara daring melalui aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi). Perpanjangan SIM secara langsung juga tersedia di sejumlah kantor Satpas di Jakarta, antara lain: Dengan berbagai pilihan layanan tersebut, warga Jakarta diharapkan dapat memperpanjang SIM tepat waktu tanpa terkendala jarak maupun antrean panjang.
Syarat Perpanjangan SIM
Biaya Perpanjangan SIM
Alternatif Perpanjangan SIM