Berikut harga emas Antam logam mulia, harga emas Antam hari ini pada Sabtu (18/7/2026) pukul 06.00 WIB: Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi pembelian maupun buyback emas batangan Antam dikenakan pajak sebagai berikut: Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai dasar pelaporan pajak. Untuk penjualan kembali emas ke PT Antam dengan nilai transaksi di atas Rp 10 juta, berlaku tarif: Pajak buyback akan dipotong langsung dari total nilai transaksi yang dilakukan. Itulah harga emas Antam hari ini, Selasa (21/7/2026) pukul 06.00 WIB. Harga emas hari ini di laman resmi Logam Mulia diperbarui setiap pukul 08.30 WIB.
Daftar harga emas Antam 21 Juli 2026
Ketentuan pajak pembelian dan buyback emas Antam
Pajak pembelian emas (PPh 22)
0,45 persen untuk pembeli yang memiliki NPWP0,9 persen untuk pembeli tanpa NPWPPajak penjualan kembali (buyback)