Lokasi: Beranda > Bisnis

Polda Riau Bongkar Sawmill Ilegal di Kampar, Ratusan Kayu Illegal Logging Disita

Polda Riau kembali mengungkap kasus tindak pidana kehutanan dengan membongkar aktivitas kilang kayu ilegal di Desa Sungai Sarik, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar. Ratusan batang kayu diduga hasil illegal logging disita di lokasi tersebut.

Pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas pengolahan kayu yang diduga berasal dari hasil hutan tanpa dilengkapi dokumen yang sah. Menindaklanjuti informasi tersebut, Ditreskrimsus Polda Riau menurunkan Tim Subdit IV Tipidter yang didukung personel Satbrimob Polda Riau, melakukan penyelidikan.

Tim gabungan menggerebek kilang kayu tersebut pada Jumat sekitar pukul 16.00 WIB. Saat diperiksa, para pekerja tidak bisa menunjukkan dokumen resmi asal-usul kayu yang diolah di kilang tersebut.

"Saat dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati aktivitas pengolahan kayu sedang berlangsung. Namun para pekerja tidak dapat menunjukkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan maupun dokumen lain yang membuktikan legalitas asal-usul kayu yang diolah," ujar Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan, Jumat .

Selanjutnya, seluruh pekerja beserta barang bukti diamankan untuk kepentingan penyidikan. Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menetapkan seorang tersangka dan menyita ratusan batang kayu olahan beserta sejumlah peralatan yang digunakan untuk mengolah kayu hasil hutan.

Kombes Ade Kuncoro menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda Riau dalam memberantas praktik illegal logging yang masih menjadi ancaman terhadap kelestarian hutan di Provinsi Riau. Ia mengatakan illegal logging tidak hanya sebatas pada aktivitas penebangan hutan secara liar.

"Sawmill ilegal juga merupakan mata rantai penting karena menjadi tempat pengolahan kayu hasil kejahatan sebelum dipasarkan. Oleh karena itu, penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pelaku di lapangan, pemilik usaha, pemodal hingga pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut," tegas Ade Kuncoro.

Polisi masih akan mengembangkan kasus tersebut. Pengungkapan tidak berhenti pada satu tersangka, tetapi polisi juga menegaskan akan mengungkap seluruh jaringan yang terlibat.

"Kami akan mengembangkan perkara ini hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. Tidak boleh ada ruang bagi pelaku kejahatan kehutanan yang merusak ekosistem dan mengancam keberlanjutan hutan di Riau," imbuhnya.

Langkah tersebut sejalan dengan arahan Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan melalui Program Green Policing, yaitu pendekatan kepolisian yang mengintegrasikan penegakan hukum dengan perlindungan lingkungan hidup. Menurutnya, menjaga kelestarian hutan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, melainkan membutuhkan kolaborasi seluruh elemen masyarakat.

Green Policing bukan hanya berbicara soal penindakan, tetapi bagaimana penegakan hukum mampu menghadirkan efek jera sekaligus membangun kesadaran bersama bahwa hutan harus dijaga sebagai penyangga kehidupan.

"Karena itu, kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya praktik illegal logging maupun kejahatan lingkungan lainnya," ujar Ade.

Sementara itu, Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Teddy Ardian mengatakan, dari hasil penyidikan penyidik telah menetapkan DAS sebagai tersangka yang berperan sebagai mandor atau pengawas sawmill.

"Hasil pemeriksaan menunjukkan tersangka bertugas mengawasi aktivitas pengolahan kayu di lokasi. Sementara untuk pemilik sawmill yang diketahui berinisial LFW masih terus kami dalami keterlibatannya dan saat ini menjadi bagian dari pengembangan penyidikan," ujar Teddy.

Ia menjelaskan, dari lokasi kejadian penyidik mengamankan sekitar 780 batang kayu olahan, 14 batang kayu log, empat unit gergaji selendang, satu unit mesin pengasah gergaji, satu unit chainsaw, satu unit mesin robin, dua tabung gas, dua aki, dua jeriken berisi solar, serta berbagai peralatan lain yang digunakan dalam aktivitas pengolahan kayu.

Menurut Teddy, seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan proses pembuktian di persidangan, sementara penyidik terus menelusuri asal-usul kayu dan pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan tersebut.

"Terhadap tersangka kami sangkakan Pasal 83 ayat huruf b juncto Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar," pungkas Teddy.

Bagikan: